KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah meridhai penulis untuk
menyelesaikan makalah ini, serta senantiasa memberikan kesempatan untuk
memperbaiki kehidupan kita agar menjadi lebih baik lagi.
Shalawat serta salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah SAW yang
telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan ini menuju kehidupan yang
lebih baik.
Makalah yang berjudul Aqiqah ini penulis susun guna memenuhi tugas revisi
mata kuliah Hadits Ahkam dengan dosen pengampu Bapak Drs. Muhammad Yusup, M.Ag.
Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca maupun
penulis sendiri. Penulis juga yakin bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan. Oleh sebab itu, penulis meminta
agar kekurangan-kekurangan tersebut kiranya dapat disempurnakan oleh para
penulis berikutnya yang mengkaji hal yang sama dengan kajian penulis ini.
Akhirnya, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
selama ini telah banyak membantu penulis dalam banyak hal.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Yogyakarta, 07 Desember 2013
Tim Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi saat
sekarang ini begitu gencar dan dahsyatnya mengikis habis, menggusur nilai-nilai
kebudayaan Islam dengan dalih untuk kemajuan hidup
bangsa yang berperilaku modern, sehingga umat Islam banyak
terpedaya. Hal ini dapat dilihat dari
kehidupan sehari-hari begitu banyaknya tempat kemaksiatan baik dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat dan sekup yang lebih luas.
Dalam keadaan seperti ini kita semakin sulit menemukan
acara-acara ke Islami kecuali orang yang masih berkomitmen dengan ajaran Islam. Sehingga
sunah-sunah Rasul sudah banyak yang dilupakan atau tidak dilaksanakan oleh kaum
muslimin, salah satunya adalah AQIQAH. Salah satu ajaran Islam yang
dicontohkan Rasulullah adalah aqiqah yang mengandung hikmah dan manfaat yang bisa kita petik. Oleh karena itu
umat Islam selayaknya untuk melaksanakan ajaran-ajaran
Islam tanpa kecuali aqiqah ini.
B.
Rumusan Masalah
Adapun penyusunan makalah ini
bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut:
a.
Apa definisi ‘aqiqah?
b.
Bagaimana asal usul dan sejarah ‘aqiqah?
c.
Apa saja hadits-hadits yang berisi penjelasan tentang ‘aqiqah?
d.
Apa hukum ‘aqiqah?
e.
Apa ketentuan-ketentuan dalam ‘aqiqah?
f.
Apa hikmah ‘aqiqah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah
menurut bahasa ialah: sembelihan atau pemotongan, ini arti
yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: “Aqiqah
itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”. Dari makna ini pula, kata “Uquq
al-Walidaini” diartikan durhaka kepada kedua orang tua, karena ia memutuskan
hubungan baik kepada keduanya.
Selain itu ada arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya
sebagaimana dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa asal arti dari aqiqah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala
anak yang dilahirkan.
Sedangkan arti aqiqah menurut istilah ialah, ” Menyembelih kambing
untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.”
B.
Sejarah
Aqiqah
‘Aqiqah, yaitu menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan
seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang
sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan
oleh Nabi SAW. bagi ummat Islam.
Buraidah berkata: Dahulu
kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia
menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka
setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul)
kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.
Dari 'Aisyah, ia berkata, “Dahulu
orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi,
mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi
mereka melumurkan pada kepalanya”. MakaNabi SAW. bersabda, “Gantilahdarah itu
dengan minyak wangi”.
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari
riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap
agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku
pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan.
Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai
lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka
dalam menghadapi adat istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok
manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
a.
Menghapusnya
sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan
yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan
keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi
tata masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan
bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang
pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak
akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling
padinya.
b.
Sedang bila
dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama
akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan
kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c.
Adapun
adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman
serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak
hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa
sesuatu perubahanpun.
C.
Hadits-Hadits
Tentang Aqiqah
Hadits-hadits tentang ‘aqiqah cukup banyak dan populer di kalangan ahli
hadits. Hal ini dibuktikan dengan pembahasan ‘aqiqah yang diletakkan secara
tersendiri dalam suatu bab, seperti dalam kitab Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan Muwaththa’nya imam Malik.
Di sini akan disebutkan sebagian hadits yang dianggap mewakili tema di
atas:
1.
Shahih Bukhari no. 5049
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Takhrij Hadits:
Setelah dilakukan takhrij
dalam softwer maushu’ah, ditemukan beberapa hadits pendukung, di antaranya
Sunan al-Nasa’i no. 4143, Sunan Abi Dawud no. 2456, Sunan Ibnu Majah no. 3155,
Musnad Ahmad no. 15635, 15639, 17196.
Kritik sanad:
a.
Setelah dilakukan penelitian melalui softwer maushu’ah al-hadits, dapat
diketahui bahwa jalur sanad hadits diatas muttashil dan marfu’ sampai nabi
Muhammad SAW. sebagaimana bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:
b.
Semua rawi dalam hadits tersebut memiliki kualitas tsiqah sehingga
haditsnya dapat diterima.
Kritik matan:
Kandungan hadits tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadits lain
yang lebih kuat, logika, dan fakta sejarah serta tidak terdapat syadz dan
‘illah sehingga matan hadits tersebut bernilai shahih.
Dari hasil penelitian di atas dapat
disimpulkan bahwa hadits di atas bernilai shahih.
2.
Sunan Tirmidzi no. 1433
حَدَّثَنَايَحْيَىبْنُخَلَفٍالْبَصْرِيُّحَدَّثَنَابِشْرُبْنُالْمُفَضَّلِأَخْبَرَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُعُثْمَانَبْنِخُثَيْمٍعَنْيُوسُفَبْنِمَاهَكَأَنَّهُمْدَخَلُواعَلَىحَفْصَةَبِنْتِعَبْدِالرَّحْمَنِفَسَأَلُوهَاعَنْالْعَقِيقَةِفَأَخْبَرَتْهُمْأَنَّعَائِشَةَأَخْبَرَتْهَاأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَمَرَهُمْعَنْالْغُلَامِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِوَعَنْالْجَارِيَةِشَاةٌقَالَوَفِيالْبَابعَنْعَلِيٍّوَأُمِّكُرْزٍوَبُرَيْدَةَوَسَمُرَةَوَأَبِيهُرَيْرَةَوَعَبْدِاللَّهِبْنِعَمْرٍووَأَنَسٍوَسَلْمَانَبْنِعَامِرٍوَابْنِعَبَّاسٍقَالَأَبُوعِيسَىحَدِيثُعَائِشَةَحَدِيثٌحَسَنٌصَحِيحٌوَحَفْصَةُهِيَبِنْتُعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِأَبِيبَكْرٍالصِّدِّيقِ
Takhrij Hadits:
Hadits tersebut gharib
Kritik Sanad:
a.
Dalam softwer maushu’ah disbutkan bahwa jalur sanad hadits ini muttashil
dan marfu’ sampai nabi Muhammad SAW.
b.
Masih dalam softwer yang sama, disebutkan bahwa semua rawi dalam jalur
sanad hadits tersebut tidak ada yang berkualitas jelek atau cacat.
Kritik Matan:
Kandungan hadits tersebut tidak ada
masalah.
Kesimpulan untuk kualitas hadits ini
adalah shahih.
3.
Sunan Nasa’i 4149
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ أَنْبَأَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِاللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا قُرَيْشُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ قَالَ لِي مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ سَلْ الْحَسَنَ مِمَّنْ سَمِعَ حَدِيثَهُ فِي الْعَقِيقَةِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ سَمِعْتُهُ مِنْ سَمُرَةَ
Takhrij hadits:
Hadits serupa dapat ditemukan di Sunan Abi Dawud no. 2454, 2455, Sunan Ibnu
Majah 3156, Musnad Ahmad, 19225, 19274, 19327, 19382.
Kritik Sanad:
a.
Sanadnya tersambung sampai ke nabi.
b.
Semua rawinya tsiqah kecuali Sa’id (empat orang menilainya tsiqah, dua
orang menilainya tsiqah namun mukhtalith di akhir umurnnya), al-Hasan (dua
orang mengatakan tsiqah, satu orang mengatakan tadlis), Quraish bin Anas (dua
orang mengatakan tsiqah, tiga orang mengatakan mukhtalith).
Kritik Matan:
Tidak ada masalah dalam matannya. Dari hasil penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa hadits tersebut maqbul, karena meskipun ada sebagian rawi
yang tidak tsiqah namun ketidaktsiqahannya tidak terlalu parah. Selain itu,
hadits ini didukung oleh banyak jalur sanad yang lain.
Dilihat dari banyaknya hadits yang berisi tentang ‘aqiqah, maka dapat
disimpulkan bahwa hadits dengan tema ‘aqiqah masuk dalam kategori hadits yang mutawatir.
D.
Hukum Aqiqah
Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan dan diperkuat dengan
hadis-hadis yang lain. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum dari aqiqah:
Ada yang mengatakan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah yang
dikuatkan. Paham ini dianut oleh Imam Malik, Syafi’i,Abu Tsaur dan Jumhur. Dan
inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad. Imam Malik berkata:“aqiqah adalah suatu
sunnah yang sangat dituntut untuk mengerjakannya, walaupun tidak berdosa orang
jarang meninggalkannnya”.
Pendapat lain mengatakan bahwa aqiqah wajib dilakukan pada hari yang
ketujuh dari hari lahir si bayi. Jika tidak dikerjakan pada hari itu, tidaklah
dikerjakan lagi pada tujuh yang kedua, tujuh yang ketiga, dan seterusnya.
Demikianlah pendapat al-Laits.
Menurut Abu Hanifah, aqiqah ini suatu bid’ah. Demikian yang dinukil
dari kitab at-Taudih. Namun al-‘Ainy menyangkal terhadap pendapat
tersebut,dengan mengatakan: “tidak dapat diterima akal bahwa Abu Hanifah
membid’ahkan aqiqah. sebenarnya beliau tidak mengatakan sunnah dan tidak pula
mengatakan fardu”.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa aqiqah merupakan suatu yang wajib.
Nabi memerintahkan kita mengerjakannya. Perintah itu menunjukkan wajibnya.
Pendapat ini menurut nukilan Ibnu Mundzir,adalah pendapat Buraidah,Hasan
al-Basriy, Abuzzinad,Daud dan suatu riwayat dari Ahmad. Kata Yahya al-Anshariy:
“saya dapati para sahabat menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya. Diantara
sahabat yang mengerjakan aqiqah ialah: Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas, Fatimah,
dan Buraidah al-Aslamy. Diantara tabi’in ialah al-Qasim Ibn Muhammad, Urwah ibn
Zubair, Az-Zuhry,Atha’,Abuz Zinad dan segolongan ulama. Diantara mujtahidin ialah
: Malik, As-Syafi’i, Ahmad,Ishak, Abu Tsaur,dll.
E.
Ketentuan-Ketentuan
dalam ‘Aqiqah
1.
Yang berhak
melakukan penyembelihan
Al-Syafi’i berpendapat bahwa yang menyembelih aqiqah adalah orang yang
wajib memikul nafkah si anak itu. Sedangkan al-Syafi’iyah lebih menitikberatkan
tugas ini kepada yang mampu menyembelihnya sebelum berlalu masa nifas. Namun,
jika melihat fakta sejarah bahwa nabi menyembelih ‘aqiqah untuk cucunya,
al-Hasan dan al-Husain atas nama orang tua mereka. Sebagaimana diriwayatkan
oleh al-Nasa’i:
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِيقَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Dalam riwayat al-baihaqy, al-Hakim
dan Ibnu Hibban, dari Aisyah ditegaskan bahwa nabi menyembelih aqiqah untuk
kedua cucunya itu pada hari ketujuh dari lahirnya. Pada hari itu juga
diresmikan namanya dan dicukur rambutnya.
2.
Binatang yang
Disembelih untuk Aqiqah
Binatang yang disembelih untuk aqiqah ini sama dengan binatang yang
disembelih untuk qurban, yaitu binatang ternak yang berkaki empat, unta, lembu,
kerbau, sapi, kambing dan biri-biri. Bahkan Ibrahim al-taimy membolehkan
menyembelih seekor burung untuk aqiqah. Golongan Syafi’iyah berpendapat bahwa
seekor unta dan sapi boleh diperserikatkan oleh tujuh orang walaupun sebagiannya ada yang bukan untuk aqiqah.
Karena dianggap sama dengan qurban, maka Imam Malik berkata bahwa tidak
boleh menyembelih untuk aqiqah, binatang
yang cacat, kurus, sakit dan patah kakinya. Sedangkan masalah umur,
Malik, al-Syafi’i, Ahmad dan Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa umur binatang yang
disembelih untuk aqiqah sama dengan umur binatang yang disembelih untuk qurban.
Pendapat lain datang dari Abu Ishak, Ibnu Sya’ban dan Ibnu Hazm.
Menurut mereka yang boleh untuk dijadikan hewan aqiqah hanyalah kambing
berdasarkan pada teks hadits di atas.
3.
Jumlah
Kambing yang Disembelih
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi di atas, diketahui
bahwa jumlah kambing yang disembelih adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan
satu ekor untuk anak perempuan.
Menurut pandangan Syafi’iyah, jumlah tersebut bukan sebuah ketentuan
yang baku, melainkan hanya sebuah keutamaan. Jika hanya menyembelih satu
kambing saja, itu sudah cukup. Pendapat yang berbanding terbalik datang dari
ulama’ Hanabilah. Menurut mereka ketentuan tersebut bersifat baku yang tidak
bisa diotak-lagi. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa jumlah kambing yang
disembelih hanya satu, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
4.
Waktu
Menyembelih Akikah
Imam Malik bin Anas mengatakan bahwa waktu menyembelih aqiqah adalah
hari ketujuh, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sementara Ibnu hazm
berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih sebelum hari ketujuh, boleh
setelahnya. Sedangkan pendapat al-Syafi’i mengatakan bahwa hari ketujuh hanya
sebatas keutamaan. Artinya boleh menyembelih sebelum dan setelahnya asal belum
baligh. Abu Abdillah al-Wasyandy berpendapat bahwa jika tidak bisa hari
ketujuh, maka hari keempat belas, jika tidak juga, maka hari kedua puluh satu.
Menurut al-Tirmidzy, pendapat al-Wasyandy adalah yang diamalkan oleh para
Ulama’.
Adapaun hari ketujuh dihitung dari kelahiran si bayi. akan tetapi, imam
Malik berpendapat bahwa hari kelahiran tidak dimasukkan ke dalam hitungan.
5.
Pembagian
Daging Aqiqah
Daging Aqiqah dibagi menjadi tiga, yaitu dimakan sendiri, disedekahkan
pada fakir miskin, dan dihadiahkan tetangga dan kerabat. Semua itu dilakukan
pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. jumhur ulama’ mengatakan bahwa daging
yang dibagikan berupa daging yang sudah matang. Sedangkan apabila masih mentah,
maka hukumnya makruh.
Mengantarkan dagingnya secara langsung ke tujuan masing-masing dinilai
lebih utama dan manusiawi dari mana menyuruh mereka mendatangi rumah orang yang
ber’aqiqah. Hal ini juga diisyaratkan oleh Quraish Shihab ketika menfsirkan
ayat-ayat yang berkaitan dengan sedekah.
Imam Malik berpendapat bahwa menjual daging hewan ‘aqiqah tidak boleh.
Selain dagingnya, kulitnya juga tidak boleh dijual.
6.
Hal yang
diucapkan saat penyembelihan
Berikut adalah hal yang perlu dibaca saat melakukan penyembelihan hewan
‘aqiqah:
اللهم منك واليك عقيقة ...
بسم الله الله اكبر
Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu akikah si …
(sebutkan nama si bayi). Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar.
F. Hikmah Akikah
Berikut adalah beberapa hikmah yang
bias dipetik dari ajaran ‘aqiqah ini:
a. Akikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw sebagai ungkapan rasa syukur
atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak.
b.
Akikah merupakan
kurban seorang hamba untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT
sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memeroleh nikmat berupa
kelahiran seorang anak.
c.
Akikah berfungsi
juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan kasih sayang antara individu
anggota masyarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan
pelaksanaan akikahdan mengucapkan selamat kepada kedua orang tua bayi.
d.
merupakan
sarana untuk merealisasikan takaful ijtima'I (kepedulian sosial) yang akan
membantu terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan akikah
orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang kecil
tanpa mengistimewakan suatu golongan saja.
e. merupakan bukti kebaikan orang tua terhadap
anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat
memberikan syafaat kepada orang tuanya.
f.
merupakan
simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, "Sesungguhnya
aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain."
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pemaran makalah yang sudah diuraikan, maka berikut ini adalah kesimpulannya:
1. ‘Aqiqah
merupakan ibadah dalam bentuk menyembelih kambing yang dilakukan karena
mendapat karunia dari Allah berupa seorang anak.
2. ‘Aqiqah sudah
menjadi tradisi masyarakat Arab pra Islam, namun dikoreksi dan direnovasi oleh
Islam dengan sesuatu yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai prinsip agama
Islam.
3. Hadits-hadits
yang bertemekan ‘aqiqah sangat banyak jumlahnya, sehingga bias dikatakan bahwa
hadits tentang ‘aqiqah masuk dalam kategori masyhur, bahkan mutawatir.
4. Terdapat
perbedaan pendapat mengenai hukum ‘aqiqah. Ada yang mengatakan wajib dan ada
yang mengatakan sunnah mu’akkadah.
5. Ada beberapa aspek
dalam ketentuan ‘aqiqah, mencakup siapa yang melakukan ‘aqiqah, hewan apa yang
boleh dijadikan ‘aqiqah, waktu ‘aqiqah, bacaan dan lain sebagainya yang di
dalamnya terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama’
6. ‘Aqiqah
mempunyai himkah yang banyak. Namun, secara sederhana dapat dibagi menjadi dua
aspek, aspek vertical sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia yang
diperoleh, dan aspek horizontal dengan mengaktualisasikan rasa syukur tersebut
dengan penyembelihan hewan yang dibagikan pada masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Hasbi.Tuntunan
Qurban.Jakarta: Bulan Bintang. 1966.
Softwer CD
Maushu’ah
Softwer
Lidwa