Minggu, 14 Desember 2014

INTEGRATED SYSTEM ALA PESANTREN ISLAMIC STUDIES CENTRE (ISC) ASWAJA LINTANG SONGO YOGYAKARTA



Pondok Pesantren Islamic Studies Centre (ISC) Aswaja Lintang Songo merupakan satu dari sekian banyak pesantren yang berkiprah dalam pengembangan sosio-kultural masyarakat –khususnya bidang keislaman—sebagaimana lazimnya pondok pesantren. Pesantren yang berlokasi di Piyungan, Bantul, Yogyakarta ini mungkin tidak begitu populer jika dibandingkan dengan Pondok Pesantren Krapyak atau Sunan Pandanaran. Hal ini wajar karena memang pesantren ini baru lahir, yaitu tepatnya pada tahun 2006 pesantren ini resmi dilaunching. Namun demikian, ada hal baru yang ditawarkan pesantren ini sebagai sebuah terobosan kreatif dalam sistem pendidikan pesantren secara khusus dan sistem pindidikan Indonesia secara umum. Selain itu, pesantren ini juga memberikan perhatian yang cukup besar dalam memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar pesantren.
Sebagaimana dituturkan oleh pendiri sekaligus pengasuh pesantren ISC Aswaja Lintang Songo, KH. Heri Kuswanto, pesantren ini beliau dirikan bertujuan untuk membantu mereka yang tidak mampu secara finansial. Selama ini beliau melihat bahwa terkadang pesantren “tutup mata” terhadap kondisi perekonomian para wali santrinya. Sebagian pesantren “memaksa” wali membayarkan sejumlah uang untuk keperluan santrinya tanpa mau tahu bagaiamana kondisi riil ekonomi wali tersebut. Selain itu, beliau juga merasa prihatin pada alumnus santri yang beliau pandang masih banyak yang canggung dalam mengarungi realitas kehidupan terutama dalam hal kemandirian wirausaha.
Oleh karena itu, beliau menawarkan sebuah sistem yang memadukan tiga komponen untuk mendapatkan kesuksesan dunia dan akhirat: Agama, Sains (Pengetahuan), dan Ekonomi. Menurut beliau, ketiga komponen tersebut tidak bisa dipisahkan dan juga tidak bisa mengunggulkan satu atas yang lain. Beliau menyebutnya dengan sistem yang terpadu (integrated system). Bagi beliau, santri tidak boleh hanya memiliki pengetahuan keislaman dan sains Gagasan ini beliau ejawantahkan di dalam visi pesantrennya, yaitu “membentuk santri berkualitas, mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat”, kemudian beliau aplikasikan langsung di dalam proses belajar-mengajar di pesantren ini.
Ada tiga proses pembelajaran yang dikembangkan di pesantren ini. Pertama, pembelajaran dalam rangka pengembangan pegetahuan keislaman. Dalam hal ini tidak ada perbedaan mencolok dengan tradisi pesantren pada umumnya. Pengajaran dilakukan menggunakan kitab kuning dengan sistem bandongan. Materi yang dipilih lebih kepada materi yang bersifat aplikatif, seperti tauhid, fiqh, dan tashawuf praktis. Di sini proses pembelajaran diampu oleh pengasuh dan tenaga pendidik lainnya. Kedua, pembelajaran untuk mengembangkan ilmu pengetahuan (sains). Dalam hal ini proses pembelajaran “diserahkan” pada lembaga-lembaga formal. KH. Heri mewajibkan para santrinya untuk belajar di lembaga pendidikan formal sesuai dengan tingkatan masing-masing, mulai dari sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Ketiga, pembalajaran untuk mengasah kemadirian para santri dan kepekaan terhadap realitas sosial. KH. Heri Kuswanto mendidik para santrinya untuk memraktikkan ajaran-ajaran keislaman yang telah disampaikan, seperti praktik khutbah shalat jum’at, memimpin tahlil, men-shalati janazah, dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan agar para santrinya tidak canggung lagi berkiprah di tengah masyarakat ketika sudah kembali ke asal mereka masing-masing. Selanjutnya, KH. Heri juga mengajarkan para santrinya untuk terampil berwirausaha. ada beberapa unit usaha yang disediakan oleh pesantren sebagai media pembelajaran kewirausahaan, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, konveksi, pembuatan roti, dan lain sebagainya. Kebanyakan proses pembelajaran dipegang oleh ahli sesuai bidangnya. Santrinya juga diberikan keleluasaan untuk memilih bidang usaha yang ingin dipelajari. Namun, ada satu bidang yang ditangani langsung oleh KH. Heri sendiri dan harus diikuti oleh semua santri, yaitu bidang pertanian. Hal ini dilakukan karena selain sebagai bentuk pembelajaran kewirausahaan yang bersifat menyeluruh, juga sebagai sumber pokok untuk makan sehari-hari, sehingga santri tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kamis, 16 Oktober 2014

Langkah-Langkah Membuat Esai

1. Memilih Topik
Bila topik telah ditentukan, anda mungkin tidak lagi memiliki kebebasan untuk memilih. Namun demikian, bukan berarti anda siap
untuk menuju langkah berikutnya.

Pikirkan terlebih dahulu tipe naskah yang akan anda tulis. Apakah berupa tinjauan umum, atau analisis topik secara khusus? Jika
hanya merupakan tinjauan umum, anda dapat langsung menuju ke langkah berikutnya. Tapi bila anda ingin melakukan analisis
khusus, topik anda harus benar-benar spesifik. Jika topik masih terlalu umum, anda dapat mempersempit topik anda. Sebagai
contoh, bila topik tentang “Indonesia” adalah satu topik yang masih sangat umum. Jika tujuan anda menulis sebuah gambaran
umum (overview), maka topik ini sudah tepat. Namun bila anda ingin membuat analisis singkat, anda dapat mempersempit topik
ini menjadi “Kekayaan Budaya Indonesia” atau “Situasi Politik di Indonesia. Setelah anda yakin akan apa yang anda tulis, anda
bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

Bila topik belum ditentukan, maka tugas anda jauh lebih berat. Di sisi lain, sebenarnya anda memiliki kebebasan memilih topik
yang anda sukai, sehingga biasanya membuat esai anda jauh lebih kuat dan berkarakter.
2. Tentukan Tujuan
Tentukan terlebih dahulu tujuan esai yang akan anda tulis. Apakah untuk meyakinkan orang agar mempercayai apa yang anda
percayai? Menjelaskan bagaimana melakukan hal-hal tertentu? Mendidik pembaca tentang seseorang, ide, tempat atau sesuatu?
Apapun topik yang anda pilih, harus sesuai dengan tujuannya.
3. Tuliskan Minat Anda
Jika anda telah menetapkan tujuan esai anda, tuliskan beberapa subyek yang menarik minat anda. Semakin banyak subyek yang
anda tulis, akan semakin baik. Jika anda memiliki masalah dalam menemukan subyek yang anda minati, coba lihat di sekeliling
anda. Adakah hal-hal yang menarik di sekitar anda? Pikirkan hidup anda? Apa yang anda lakukan? Mungkin ada beberapa yang
menarik untuk dijadikan topik. Jangan mengevaluasi subyek-subyek tersebut, tuliskan saja segala sesuatu yang terlintas di
kepala.
4. Evaluasi Potensial Topik
Jika telah ada bebearpa topik yang pantas, pertimbangkan masing-masing topik tersebut. Jika tujuannya mendidik, anda harus
mengerti benar tentang topik yang dimaksud. Jika tujuannya meyakinkan, maka topik tersebut harus benar-benar menggairahkan.
Yang paling penting, berapa banyak ide-ide yang anda miliki untuk topik yang anda pilih.

Sebelum anda meneruskan ke langkah berikutnya, lihatlah lagi bentuk naskah yang anda tulis. Sama halnya dengan kasus
dimana topik anda telah ditentukan, anda juga perlu memikirkan bentuk naskah yang anda tulis.
5. Membuat Outline
Tujuan dari pembuatan outline adalah meletakkan ide-ide tentang topik anda dalam naskah dalam sebuah format yang
terorganisir.

  1. Mulailah dengang menulis topik anda di bagian atas
  2. Tuliskan angka romawi I, II, III di sebelah kiri halaman tersebut, dengan jarak yang cukup lebar diantaranya
  3. Tuliskan garis besar ide anda tentang topik yang anda maksud:
  • Jika anda mencoba meyakinkan, berikan argumentasi terbaik
  • Jika anda menjelaskan satu proses, tuliskan langkah-langkahnya sehingga dapat dipahami pembaca
  • Jika anda mencoba menginformasikan sesuatu, jelaskan kategori utama dari informasi tersebut
  1. Pada masing-masing romawi, tuliskan A, B, dan C menurun di sis kiri halaman tersebut. Tuliskan fakta atau informasi yang mendukung ide utama

6. Menuliskan Tesis
Suatu pernyataan tesis mencerminkan isi esai dan poin penting yang akan disampaikan oleh pengarangnya. Anda telah
menentukan topik dari esai anda, sekarang anda harus melihat kembali outline yang telah anda buat, dan memutuskan poin
penting apa yang akan anda buat. Pernyataan tesis anda terdiri dari dua bagian:
  • Bagian pertama menyatakan topik. Contoh: Budaya Indonesia, Korupsi di Indonesia
  • Bagian kedua menyatakan poin-poin dari esai anda. Contoh: memiliki kekayaan yang luar biasa, memerlukan waktu yang panjang untuk memberantasnya, dst.

7. Menuliskan Tubuh Esai
Bagian ini merupakan bagian paling menyenangkan dari penulisan sebuah esai. Anda dapat menjelaskan, menggambarkan dan
memberikan argumentasi dengan lengkap untuk topik yang telah anda pilih. Masing-masing ide penting yang anda tuliskan pada
outline akan menjadi satu paragraf dari tubuh tesis anda.

Masing-masing paragraf memiliki struktur yang serupa:
  • Mulailah dengan menulis ide besar anda dalam bentuk kalimat. Misalkan ide anda adalah: “Pemberantasan korupsi di Indonesia”, anda dapat menuliskan: “Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan kesabaran besar dan waktu yang lama”
  • Kemudian tuliskan masing-masing poin pendukung ide tersebut, namun sisakan empat sampai lima baris.
  • Pada masing-masing poin, tuliskan perluasan dari poin tersebut. Elaborasi ini dapat berupa deskripsi atau penjelasan atau diskusi
  • Bila perlu, anda dapat menggunakan kalimat kesimpulan pada masing-masing paragraf.
  • Setelah menuliskan tubuh tesis, anda hanya tinggal menuliskan dua paragraf: pendahuluan dan kesimpulan.

8. Menulis Paragraf Pertama
  • Mulailah dengan menarik perhatian pembaca.
  • Memulai dengan suatu informasi nyata dan terpercaya. Informasi ini tidak perlu benar-benar baru untuk pembaca anda, namun bisa menjadi ilustrasi untuk poin yang anda buat.
  • Memulai dengan suatu anekdot, yaitu suatu cerita yang menggambarkan poin yang anda maksud. Berhati-hatilah dalam membuat anekdot. Meski anekdot ini efektif untuk membangun ketertarikan pembaca, anda harus menggunakannya dengan tepat dan hati-hati.
  • Menggunakan dialog dalam dua atau tiga kalimat antara beberapa pembicara untuk menyampaikan poin anda.
  • Tambahkan satu atau dua kalimat yang akan membawa pembaca pada pernyataan tesis anda.
  • Tutup paragraf anda dengan pernyataan tesis anda.

9. Menuliskan Kesimpulan
Kesimpulan merupakan rangkuman dari poin-poin yang telah anda kemukakan dan memberikan perspektif akhir anda kepada
pembaca. Tuliskan dalam tiga atau empat kalimat (namun jangan menulis ulang sama persis seperti dalam tubuh tesis di atas)
yang menggambarkan pendapat dan perasaan anda tentang topik yang dibahas. Anda dapat menggunakan anekdot untuk
menutup esai anda.

10. Memberikah Sentuhan Akhir
  • Teliti urutan paragraf Mana yang paling kuat? Letakkan paragraf terkuat pada urutan pertama, dan paragraf terlemah di tengah. Namun, urutan tersebut harus masuk akal. Jika naskah anda menjelaskan suatu proses, anda harus bertahan pada urutan yang anda buat.
  • Teliti format penulisan. Telitilah format penulisan seperti margin, spasi, nama, tanggal, dan sebagainya
  • Teliti tulisan. Anda dapat merevisi hasil tulisan anda, memperkuat poin yang lemah. Baca dan baca kembali naskah anda.
  • Apakah masuk akal? Tinggalkan dulu naskah anda beberapa jam, kemudian baca kembali. Apakah masih masuk akal?
  • Apakah kalimat satu dengan yang lain mengalir dengan halus dan lancar? Bila tidak, tambahkan bebearpa kata dan frase untuk menghubungkannya. Atau tambahkan satu kalimat yang berkaitan dengan kalimat sebelumnya
  • Teliti kembali penulisan dan tata bahasa anda. 


    Sumber:duniaesai.com

Kamis, 09 Oktober 2014

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah yang Masih di Bawah Umur?

Tanya:
Ustad,saya ada pertanyaan yang selama ini jawaban yang kurang puas. Saya mau menanyakan kenapa Rasulullah Muhammad SAW menikahi Aisyah yang pada saat itu berumur 9 tahun? kenapa harus Aisyah yang masih dibawah umur? Karena itu selalu menjadi bahan celaan dari agama lain terhadap rasulullah. Sebagai umat muslim kami harus bisa menjawabnya ‘kan ustad. Mohon pencerahan dari ustad. Terima kasih ustad.
[mi4_mozz via formulir pertanyaan]
Jawab:
Kalau Anda sudah pernah mendapat jawaban atas pertanyaan ini dan Anda merasa kurang puas, jawaban saya berikut ini pun sangat mungkin belum membuat Anda puas. Memuaskan diri sendiri saja sering sekali saya gagal, apalagi memuaskan orang lain.
Namun begitu, saya ingin memberi catatan di sini. Bagi kita, umat Islam, beragama bukan semata-mata untuk mencari kepuasan. Beragama adalah berserah diri, sesuai makna asal kata “islam” itu sendiri. Selain itu, “agama” dalam bahasa Arab disebut dîn (دِين), seakar dengan kata dain (دَيْن) yang salah satu artinya adalah ‘utang’ atau ‘pembalasan’. Karena Allah sudah memberikan teramat banyak karunia kepada kita sehingga kita tidak mungkin membayar pemberian-pemberian (‘utang’) itu dengan apa pun, maka sebagai bentuk pembayarannya kita serahkan diri kita sepenuhnya kepada Dia. Itulah antara lain makna beragama.
Kalau kita tidak bisa mengerti mengapa dalam ibadah haji ada ritual mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali, misalnya, itu tidak menjadi alasan untuk tidak melaksanakan haji. Kalau kita tidak mengerti mengapa laki-laki boleh beristri empat sedangkan perempuan tidak boleh bersuami kecuali satu, itu tidak menjadi alasan kita untuk tidak taat kepada agama. Kalau kita tidak bisa memahami bagaimana mungkin Nabi saw. bisa bolak-balik ke sidratul muntaha di langit ketujuh kemudian kembali lagi ke bumi dalam waktu hanya beberapa saat pada suatu malam, itu tidak menjadi alasan untuk tidak percaya pada peristiwa Isra’ Mikraj.
Mengenai pertanyaan yang dilontarkan oleh sebagian orang non-Muslim tentang pernikahan Nabi Muhammad saw. dengan Aisyah ra. yang dianggap masih di bawah umur, itu pun termasuk persoalan yang terkadang sulit kita pahami. Tetapi, yang cukup mengherankan, pertanyaan serupa tidak pernah terdengar dari musuh-musuh Nabi saw. pada masa beliau masih hidup. Ini artinya apa? Artinya, pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. itu bukan suatu persoalan pada masa itu! Kritik orang terhadap pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. yang dinilai masih di bawah umur, itu pada umumnya karena orang-orang itu menggunakan standar zaman sekarang untuk menilai sesuatu yang terjadi 14 abad yang lalu.
M. Quraish Shihab dalam bukunya Membaca Sirah Nabi saw. dalam Sorotan al-Qur’an dan Hadits-hadits Shahih (Cet. I, Juni 2011), mengemukakan “keheranan”-nya terkait kritik orang-orang terhadap pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. Katanya, “Ada kritik yang ditujukan kepada Nabi saw. oleh sementara orang yang hidup ratusan tahun setelah pernikahan tersebut, namun tidak terdengar kritik apa pun, apalagi cemoohan, dari mereka yang semasa dengan Nabi saw. walau dari lawan-lawan beliau yang selalu berusaha mendiskreditkan beliau.” (hlm 530). Lebih lanjut, Quraish mengatakan, “Ini karena pada masa lampau, sebelum dan pada masa Rasul, bahkan beberapa generasi sesudahnya, menikahi perempuan yang seusia dengan anak kandung merupakan sesuatu yang lumrah dalam masyarakat umat manusia. Terbaca dalam uraian yang lalu tentang perkawinan ayah Nabi, Abdullah, bagaimana ayahnya, yakni Abdu Muththalib, menikahi juga perempuan yang sebaya dengan istri anaknya, yakni Halah, anak paman Aminah.” (hlm 530).
Di halaman yang sama buku itu, Prof. Quraish Shihab juga memaparkan fakta sejarah bahwa Umar bin Khaththab ra. menawarkan anaknya yang muda belia, Hafshah, yang sebaya dengan Aisyah, untuk dinikahi Utsman ra. Juga Umar bin al-Khaththab menikahi putri Ali bin Abi Thalib yang dapat dinilai sebagai semacam pernikahan antara “kakek dengan cucu”. Demikian juga halnya pernikahan Zaid ibn Haritsah, bekas anak angkat Rasul saw., dengan Ummu Aiman yang mengasuh Nabi sewaktu kecil. Ini serupa juga dengan pernikahan “nenek” dengan cucunya. Demikian kurang lebih uraian Quraish Shihab.
Jadi, dapat kita katakan bahwa pernikahan seorang lelaki tua dengan perempuan yang relatif masih sangat muda adalah hal yang biasa pada masyarakat masa itu. Bukan sesuatu yang aneh, apalagi aib. Dan itu bukan hanya terjadi pada masyarakat Arab, tetapi juga pada masyarakat lain.
Raja Hendri Kelima, leluhur Ratu Elizabeth, Ratu Inggris, sekitar 500 tahun yang lalu menikah dengan enam orang gadis yang muda-muda. Bahkan hingga beberapa tahun yang lalu di Spanyol dan Portugis, juga di beberapa pegunungan di Amerika Serikat, perkawinan dengan gadis-gadis muda masih berlaku. Sastrawan dan filosof Mesir kontemporer, Anis Manshur (lahir Agustus 1924), dalam bukunya Min Awwal Nazhrah, mengutip uraian Nena Beton dalam bukunya yang menguraikan “Cinta dan Orang-orang Spanyol”, bahwa telah menjadi kebiasaan pada abad ke-12 dan ke-13 bahwa masyarakat mengawinkan anak-anak lelaki mereka pada usia sangat muda. Ini disebabkan karena para tuan tanah merampas anak-anak kecil dan mempekerjakan mereka tanpa imbalan. Demikian Anis Mansur yang dikutip oleh Quraish Shihab.
Agaknya, seperti disimpulkan oleh Quraish Shihab dari uraian di atas, kebiasaan masyarakat Arab masa lalu itu untuk mengawinkan putri-putri mereka yang masih kecil disebabkan karena khawatir anak perempuannya terlantar atau diperkosa akibat perang antar-suku. Dengan mengawinkan mereka sejak kecil, maka akan bertambah perlindungan atas mereka dari suami dan suku suaminya.
Di sisi lain, perempuan yang tinggal di daerah tropis sering kali lebih cepat dewasa dibandingkan dengan mereka yang bermukim di daerah-daerah dingin. Tidak jarang dalam usia delapan tahun gadis-gadis di sana telah mengalami menstruasi. Dalam kasus Aisyah, “kesiapannya untuk dinikahi” ini dapat dibuktikan dengan telah dilamarnya ia –sebelum dilamar Nabi saw.– oleh Jubair bin Muth’im bin ‘Adi. Tetapi proses pernikahan mereka tertunda-tunda karena kedua orangtua Jubair khawatir jangan sampai anaknya memeluk agama Islam. Karena berlarutnya penangguhan itu, maka Abu Bakar ra., ayah kandung Aisyah ra., secara baik-baik mendatangi keluarga Jubair, lalu mereka sepakat membatalkan lamaran tersebut.
Itulah standar nilai yang berlaku pada masa itu. Kita tentu tidak ingin dinilai oleh generasi masa lalu dengan standar nilai yang mereka anut. Oleh karenanya, kita pun semestinya tidak menilai mereka yang hidup pada masa lalu itu dengan standar nilai yang kita anut.
Kesimpulan ini juga menggiring kita untuk tidak menjadikan semua pengalaman Nabi saw., dalam bidang non-ibadah murni (bukan ibadah mahdhah), sebagai sesuatu yang baik untuk diteladani. Bukan saja karena beliau adalah nabi yang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan kita, tetapi juga karena adanya perkembangan masyarakat yang menjadikan masa kita tidak sepenuhnya sama dengan masa Nabi saw. Ada nilai-nilai yang bergeser.
Secara sedikit “vulgar” dapat kita katakan bahwa menikahi anak perempuan usia 9 tahun pada masa kita sekarang bukanlah suatu sikap meneladani Rasul saw. walaupun beliau menikahi Aisyah ra. ketika ia berusia 9 tahun.
Demikian, wallahu a’lam.
[M. Arifin-Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an]

Source: alifmagz.com

Kamis, 02 Oktober 2014

LOMBA PENULISAN ESEI PEMIKIRAN CAK NUR: CAK NUR, ISLAM, DAN NEGARA MODERN

Nurcholish Madjid, yang akrab dipanggil Cak Nur, mustahil dipisahkan dari pembicaraan tentang Islam di Indonesia, bahkan tentang Indonesia secara keseluruhan. Ia salah seorang anak bangsa yang terbesar, dengan kontribusi yang tidak kalah besarnya. Bukan saja karena dalam dirinya terkandung banyak unsur sejati kebangsaan Indonesia, tetapi juga karena padanya pulalah unsur – unsur itu mendapatkan pencapaiannya yang amat tinggi. Semuanya itu ia abdikan bukan bagi kepentingan kelompoknya, tapi bagi bangsa dan Negara secara keseluruhan.
Semasa hidupnya,  17 Maret 1939 – 29 Agustus 2005, Cak Nur dikenal sebagai cendikiawan yang gigih memperjuangkan gagasan pluralisme Islam, dan dikenal sebagai perumus “wajah Islam Indonesia” yang empati dan inklusif melalui penyerasian tiga tema besar yang cukup sofistikatif : keislaman, kemodernan, dan keindonesiaan.
Nurcholish adalah sosok cendikiawan yang tanpa pamrih. Dengan keberanian moralnya yang nothing to loose, dia tampil dengan gagasan – gagasan yang segar dan membebaskan. Kalaupun dia dicitrakan sebagai sosok kontroversial, itu sepenuhnya bias dimakluminya. Baginya, kontroversi menjadi semacam hukum alam  (sunnah Allah) yang tidak bias dielakkan. Pada dirinya berlaku pepatah inggris: “to avoid critism, do nothing, say nothing and be nothing!” Ia tidak mau menjadi nothing- bukan karena dia mengharapkan popularitas, tetapi karena ia memandang bahwa itulah tugas yang harus diembannya sebagai hamba Allah.
Mengenang Cak Nur, kami FileCaknur dan Nurcholish Madjid Society (NCMS),  Panitia Haul Cak Nur 11 menyelenggarakan lomba penulisan esei tentang pemikiran Cak Nur di dua bidang, keislaman dan kenegaraan.

SYARAT LOMBA
  1. 1. Lomba hanya berlaku untuk mereka yang masih berstatus mahasiswa S1/S2/S3/Umum maksimal usia 35 tahun pada 29 Agustus 2014.
  2. 2. Karangan harus disandarkan pada tiga buku utama Cak Nur sebagai bahan rujukan: 1. Islam, Dokrin, Peradaban (Link Baca Online: http://www.abad-demokrasi.com/node/549); 2. Keindonesiaan, Keislaman, dan Kemoderenan; 3. Indonesia Kita. Buku dapat diperoleh di toko buku Gramedia dan toko buku lainnya.
  3. 3. Karangan bisa berbentuk ulasan, kritik, refleksi, atau kontekstualisasi atas pemikiran-pemikiran Cak Nur yang terkandung dalam tiga buku di atas. Boleh diulas ketiganya sekaligus atau salah satu.
  4. 4. Panjang karangan antara 7 – 10 halaman, spasi ganda.
  5. 5. Karangan bisa ditulis dalam bahasa Indonesia, Arab, atau Inggris.
  6. 6. Karangan harus dikirim selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2014 ke email filecaknur@yahoo.co.id. dengan menyertakan identitas diri, nama, alamat, kontak phone.
  7. 7. Pengumuman pemenang lomba akan dilakukan pada 30 Oktober 2014. (Para pemenang akan dihubungi langsung oleh panitia melalui telpon atau email).
HADIAH LOMBA
Juara I             Rp 7. 500.000,-
Juara II            Rp 4.000.000,-
Juara III           Rp 2.000.000,-
Juara harapan I, II, dan III masing-masing Rp 1.000.000,-

Catatan: 
1. Peserta lomba yang tulisannya dianggap layak oleh juri akan mendapat 3 buah buku 
    FileCakNur karya Nurcholish Madjid. 
2. Tulisan yang dianggap layak Insya Allah akan dibukukan.

DEWAN JURI
Ketua      : Dr. Budhy Munawar Rachman
Anggota  : Dr. Ali Munhanif, Dr. Neng Dara Affiah, 
                  Ulil Abshar Abdalla, MA, Muhammad Wahyuni Nafis, MA

KESEKRETARIATAN
Futsal Camp, Jalan Martadinata 19 Ciputat, Email filecaknur@yahoo.co.id 
Phone 082234010840
Source: lomenulis.com

Rabu, 01 Oktober 2014

Hadis Tentang Aqiqah



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah meridhai penulis untuk menyelesaikan makalah ini, serta senantiasa memberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan kita agar menjadi lebih baik lagi.
Shalawat serta salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah SAW yang telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan ini menuju kehidupan yang lebih baik.
Makalah yang berjudul Aqiqah ini penulis susun guna memenuhi tugas revisi mata kuliah Hadits Ahkam dengan dosen pengampu Bapak Drs. Muhammad Yusup, M.Ag.
Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca maupun penulis sendiri. Penulis juga yakin bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan. Oleh sebab itu, penulis meminta agar kekurangan-kekurangan tersebut kiranya dapat disempurnakan oleh para penulis berikutnya yang mengkaji hal yang sama dengan kajian penulis ini.
Akhirnya, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini telah banyak membantu penulis dalam banyak hal.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, 07 Desember 2013
                                                                                                  Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat sekarang ini begitu gencar dan dahsyatnya mengikis habis, menggusur nilai-nilai kebudayaan Islam dengan dalih untuk kemajuan hidup bangsa yang berperilaku modern, sehingga umat Islam banyak terpedaya. Hal ini dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari begitu banyaknya tempat kemaksiatan baik dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat dan sekup yang lebih luas.
Dalam keadaan seperti ini kita semakin sulit menemukan acara-acara ke Islami kecuali orang yang masih berkomitmen dengan ajaran Islam. Sehingga sunah-sunah Rasul sudah banyak yang dilupakan atau tidak dilaksanakan oleh kaum muslimin, salah satunya adalah AQIQAH. Salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah adalah aqiqah yang mengandung hikmah dan manfaat yang bisa kita petik. Oleh karena itu umat Islam selayaknya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam tanpa kecuali aqiqah ini.
B.     Rumusan Masalah
Adapun penyusunan makalah ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut:
a.       Apa definisi ‘aqiqah?
b.      Bagaimana asal usul dan sejarah ‘aqiqah?
c.       Apa saja hadits-hadits yang berisi penjelasan tentang ‘aqiqah?
d.      Apa hukum ‘aqiqah?
e.       Apa ketentuan-ketentuan dalam ‘aqiqah?
f.       Apa hikmah ‘aqiqah?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa ialah: sembelihan atau pemotongan, ini arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”. Dari makna ini pula, kata “Uquq al-Walidaini” diartikan durhaka kepada kedua orang tua, karena ia memutuskan hubungan baik kepada keduanya.
Selain itu ada arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya sebagaimana dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa asal arti dari aqiqah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala anak yang dilahirkan.[1]
Sedangkan arti aqiqah menurut istilah ialah, ” Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.”
B.     Sejarah Aqiqah
‘Aqiqah, yaitu menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW. bagi ummat Islam.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.[2]
Dari 'Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. MakaNabi SAW. bersabda, “Gantilahdarah itu dengan minyak wangi”.[3]
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan.
Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
a.       Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
b.      Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c.       Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.
C.     Hadits-Hadits Tentang Aqiqah
Hadits-hadits tentang ‘aqiqah cukup banyak dan populer di kalangan ahli hadits. Hal ini dibuktikan dengan pembahasan ‘aqiqah yang diletakkan secara tersendiri dalam suatu bab, seperti dalam kitab Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan Muwaththa’nya imam Malik.
Di sini akan disebutkan sebagian hadits yang dianggap mewakili tema di atas:
1.      Shahih Bukhari no. 5049
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
            Takhrij Hadits:
            Setelah dilakukan takhrij dalam softwer maushu’ah, ditemukan beberapa hadits pendukung, di antaranya Sunan al-Nasa’i no. 4143, Sunan Abi Dawud no. 2456, Sunan Ibnu Majah no. 3155, Musnad Ahmad no. 15635, 15639, 17196.
Kritik sanad:
a.      Setelah dilakukan penelitian melalui softwer maushu’ah al-hadits, dapat diketahui bahwa jalur sanad hadits diatas muttashil dan marfu’ sampai nabi Muhammad SAW. sebagaimana bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:
    
b.      Semua rawi dalam hadits tersebut memiliki kualitas tsiqah sehingga haditsnya dapat diterima.
Kritik matan:
Kandungan hadits tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadits lain yang lebih kuat, logika, dan fakta sejarah serta tidak terdapat syadz dan ‘illah sehingga matan hadits tersebut bernilai shahih.
Dari hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits di atas bernilai shahih.
2.      Sunan Tirmidzi no. 1433
حَدَّثَنَايَحْيَىبْنُخَلَفٍالْبَصْرِيُّحَدَّثَنَابِشْرُبْنُالْمُفَضَّلِأَخْبَرَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُعُثْمَانَبْنِخُثَيْمٍعَنْيُوسُفَبْنِمَاهَكَأَنَّهُمْدَخَلُواعَلَىحَفْصَةَبِنْتِعَبْدِالرَّحْمَنِفَسَأَلُوهَاعَنْالْعَقِيقَةِفَأَخْبَرَتْهُمْأَنَّعَائِشَةَأَخْبَرَتْهَاأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَمَرَهُمْعَنْالْغُلَامِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِوَعَنْالْجَارِيَةِشَاةٌقَالَوَفِيالْبَابعَنْعَلِيٍّوَأُمِّكُرْزٍوَبُرَيْدَةَوَسَمُرَةَوَأَبِيهُرَيْرَةَوَعَبْدِاللَّهِبْنِعَمْرٍووَأَنَسٍوَسَلْمَانَبْنِعَامِرٍوَابْنِعَبَّاسٍقَالَأَبُوعِيسَىحَدِيثُعَائِشَةَحَدِيثٌحَسَنٌصَحِيحٌوَحَفْصَةُهِيَبِنْتُعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِأَبِيبَكْرٍالصِّدِّيقِ
Takhrij Hadits:
Hadits tersebut gharib
Kritik Sanad:
a.      Dalam softwer maushu’ah disbutkan bahwa jalur sanad hadits ini muttashil dan marfu’ sampai nabi Muhammad SAW.[4]
b.      Masih dalam softwer yang sama, disebutkan bahwa semua rawi dalam jalur sanad hadits tersebut tidak ada yang berkualitas jelek atau cacat.
Kritik Matan:
Kandungan hadits tersebut tidak ada masalah.
Kesimpulan untuk kualitas hadits ini adalah shahih.
3.      Sunan Nasa’i 4149
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ أَنْبَأَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِاللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا قُرَيْشُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ قَالَ لِي مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ سَلْ الْحَسَنَ مِمَّنْ سَمِعَ حَدِيثَهُ فِي الْعَقِيقَةِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ سَمِعْتُهُ مِنْ سَمُرَةَ
Takhrij hadits:
Hadits serupa dapat ditemukan di Sunan Abi Dawud no. 2454, 2455, Sunan Ibnu Majah 3156, Musnad Ahmad, 19225, 19274, 19327, 19382.
Kritik Sanad:
a.      Sanadnya tersambung sampai ke nabi.
b.      Semua rawinya tsiqah kecuali Sa’id (empat orang menilainya tsiqah, dua orang menilainya tsiqah namun mukhtalith di akhir umurnnya), al-Hasan (dua orang mengatakan tsiqah, satu orang mengatakan tadlis), Quraish bin Anas (dua orang mengatakan tsiqah, tiga orang mengatakan mukhtalith).
Kritik Matan:
Tidak ada masalah dalam matannya. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits tersebut maqbul, karena meskipun ada sebagian rawi yang tidak tsiqah namun ketidaktsiqahannya tidak terlalu parah. Selain itu, hadits ini didukung oleh banyak jalur sanad yang lain.
Dilihat dari banyaknya hadits yang berisi tentang ‘aqiqah, maka dapat disimpulkan bahwa hadits dengan tema ‘aqiqah masuk dalam kategori hadits yang mutawatir.
D.    Hukum Aqiqah
Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan dan diperkuat dengan hadis-hadis yang lain. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum dari aqiqah:
Ada yang mengatakan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah yang dikuatkan. Paham ini dianut oleh Imam Malik, Syafi’i,Abu Tsaur dan Jumhur. Dan inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad. Imam Malik berkata:“aqiqah adalah suatu sunnah yang sangat dituntut untuk mengerjakannya, walaupun tidak berdosa orang jarang meninggalkannnya”.
Pendapat lain mengatakan bahwa aqiqah wajib dilakukan pada hari yang ketujuh dari hari lahir si bayi. Jika tidak dikerjakan pada hari itu, tidaklah dikerjakan lagi pada tujuh yang kedua, tujuh yang ketiga, dan seterusnya. Demikianlah pendapat al-Laits.
Menurut Abu Hanifah, aqiqah ini suatu bid’ah. Demikian yang dinukil dari kitab at-Taudih. Namun al-‘Ainy menyangkal terhadap pendapat tersebut,dengan mengatakan: “tidak dapat diterima akal bahwa Abu Hanifah membid’ahkan aqiqah. sebenarnya beliau tidak mengatakan sunnah dan tidak pula mengatakan fardu”.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa aqiqah merupakan suatu yang wajib. Nabi memerintahkan kita mengerjakannya. Perintah itu menunjukkan wajibnya. Pendapat ini menurut nukilan Ibnu Mundzir,adalah pendapat Buraidah,Hasan al-Basriy, Abuzzinad,Daud dan suatu riwayat dari Ahmad. Kata Yahya al-Anshariy: “saya dapati para sahabat menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya. Diantara sahabat yang mengerjakan aqiqah ialah: Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas, Fatimah, dan Buraidah al-Aslamy. Diantara tabi’in ialah al-Qasim Ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Az-Zuhry,Atha’,Abuz Zinad dan segolongan ulama. Diantara mujtahidin ialah : Malik, As-Syafi’i, Ahmad,Ishak, Abu Tsaur,dll.[5]
E.     Ketentuan-Ketentuan dalam ‘Aqiqah
1.      Yang berhak melakukan penyembelihan
Al-Syafi’i berpendapat bahwa yang menyembelih aqiqah adalah orang yang wajib memikul nafkah si anak itu. Sedangkan al-Syafi’iyah lebih menitikberatkan tugas ini kepada yang mampu menyembelihnya sebelum berlalu masa nifas. Namun, jika melihat fakta sejarah bahwa nabi menyembelih ‘aqiqah untuk cucunya, al-Hasan dan al-Husain atas nama orang tua mereka. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Nasa’i[6]:
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِيقَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
            Dalam riwayat al-baihaqy, al-Hakim dan Ibnu Hibban, dari Aisyah ditegaskan bahwa nabi menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya itu pada hari ketujuh dari lahirnya. Pada hari itu juga diresmikan namanya dan dicukur rambutnya.
2.      Binatang yang Disembelih untuk Aqiqah
Binatang yang disembelih untuk aqiqah ini sama dengan binatang yang disembelih untuk qurban, yaitu binatang ternak yang berkaki empat, unta, lembu, kerbau, sapi, kambing dan biri-biri. Bahkan Ibrahim al-taimy membolehkan menyembelih seekor burung untuk aqiqah. Golongan Syafi’iyah berpendapat bahwa seekor unta dan sapi boleh diperserikatkan oleh tujuh orang walaupun  sebagiannya ada yang bukan untuk aqiqah.
Karena dianggap sama dengan qurban, maka Imam Malik berkata bahwa tidak boleh menyembelih untuk aqiqah, binatang  yang cacat, kurus, sakit dan patah kakinya. Sedangkan masalah umur, Malik, al-Syafi’i, Ahmad dan Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa umur binatang yang disembelih untuk aqiqah sama dengan umur binatang yang disembelih untuk qurban.
Pendapat lain datang dari Abu Ishak, Ibnu Sya’ban dan Ibnu Hazm. Menurut mereka yang boleh untuk dijadikan hewan aqiqah hanyalah kambing berdasarkan pada teks hadits di atas.
3.      Jumlah Kambing yang Disembelih
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi di atas, diketahui bahwa jumlah kambing yang disembelih adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Menurut pandangan Syafi’iyah, jumlah tersebut bukan sebuah ketentuan yang baku, melainkan hanya sebuah keutamaan. Jika hanya menyembelih satu kambing saja, itu sudah cukup. Pendapat yang berbanding terbalik datang dari ulama’ Hanabilah. Menurut mereka ketentuan tersebut bersifat baku yang tidak bisa diotak-lagi. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa jumlah kambing yang disembelih hanya satu, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
4.      Waktu Menyembelih Akikah
Imam Malik bin Anas mengatakan bahwa waktu menyembelih aqiqah adalah hari ketujuh, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sementara Ibnu hazm berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih sebelum hari ketujuh, boleh setelahnya. Sedangkan pendapat al-Syafi’i mengatakan bahwa hari ketujuh hanya sebatas keutamaan. Artinya boleh menyembelih sebelum dan setelahnya asal belum baligh. Abu Abdillah al-Wasyandy berpendapat bahwa jika tidak bisa hari ketujuh, maka hari keempat belas, jika tidak juga, maka hari kedua puluh satu. Menurut al-Tirmidzy, pendapat al-Wasyandy adalah yang diamalkan oleh para Ulama’.
Adapaun hari ketujuh dihitung dari kelahiran si bayi. akan tetapi, imam Malik berpendapat bahwa hari kelahiran tidak dimasukkan ke dalam hitungan.
5.      Pembagian Daging Aqiqah
Daging Aqiqah dibagi menjadi tiga, yaitu dimakan sendiri, disedekahkan pada fakir miskin, dan dihadiahkan tetangga dan kerabat. Semua itu dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. jumhur ulama’ mengatakan bahwa daging yang dibagikan berupa daging yang sudah matang. Sedangkan apabila masih mentah, maka hukumnya makruh.
Mengantarkan dagingnya secara langsung ke tujuan masing-masing dinilai lebih utama dan manusiawi dari mana menyuruh mereka mendatangi rumah orang yang ber’aqiqah. Hal ini juga diisyaratkan oleh Quraish Shihab ketika menfsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan sedekah.
Imam Malik berpendapat bahwa menjual daging hewan ‘aqiqah tidak boleh. Selain dagingnya, kulitnya juga tidak boleh dijual.
6.      Hal yang diucapkan saat penyembelihan
Berikut adalah hal yang perlu dibaca saat melakukan penyembelihan hewan ‘aqiqah:
اللهم منك واليك عقيقة ... بسم الله الله اكبر
Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu akikah si … (sebutkan nama si bayi). Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar.
F.      Hikmah Akikah
Berikut adalah beberapa hikmah yang bias dipetik dari ajaran ‘aqiqah ini:
a.       Akikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak.
b.      Akikah merupakan kurban seorang hamba untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memeroleh nikmat berupa kelahiran seorang anak.
c.       Akikah berfungsi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan kasih sayang antara individu anggota masyarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan pelaksanaan akikahdan mengucapkan selamat kepada kedua orang tua bayi.
d.      merupakan sarana untuk merealisasikan takaful ijtima'I (kepedulian sosial) yang akan membantu terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan akikah orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang kecil tanpa mengistimewakan suatu golongan saja.
e.       merupakan bukti kebaikan orang tua terhadap anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya.
f.       merupakan simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, "Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain."



BAB III
KESIMPULAN
            Dari pemaran makalah yang sudah diuraikan, maka berikut ini adalah kesimpulannya:
1.      ‘Aqiqah merupakan ibadah dalam bentuk menyembelih kambing yang dilakukan karena mendapat karunia dari Allah berupa seorang anak.
2.      ‘Aqiqah sudah menjadi tradisi masyarakat Arab pra Islam, namun dikoreksi dan direnovasi oleh Islam dengan sesuatu yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai prinsip agama Islam.
3.      Hadits-hadits yang bertemekan ‘aqiqah sangat banyak jumlahnya, sehingga bias dikatakan bahwa hadits tentang ‘aqiqah masuk dalam kategori masyhur, bahkan mutawatir.
4.      Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ‘aqiqah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu’akkadah.
5.      Ada beberapa aspek dalam ketentuan ‘aqiqah, mencakup siapa yang melakukan ‘aqiqah, hewan apa yang boleh dijadikan ‘aqiqah, waktu ‘aqiqah, bacaan dan lain sebagainya yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama’
6.      ‘Aqiqah mempunyai himkah yang banyak. Namun, secara sederhana dapat dibagi menjadi dua aspek, aspek vertical sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia yang diperoleh, dan aspek horizontal dengan mengaktualisasikan rasa syukur tersebut dengan penyembelihan hewan yang dibagikan pada masyarakat sekitar.





DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Hasbi.Tuntunan Qurban.Jakarta: Bulan Bintang. 1966.
Softwer CD Maushu’ah
Softwer Lidwa



[1]Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban (Jakarta: Bulan Bintang, 1966), hlm. 50
[2]HR. Abu Dawudjuz 3, hlm. 107
[3]HR. IbnuHibbandengantartibIbnuBalbanjuz 12, hlm. 124
[4] CD. Maushu’ah
[5] Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban, hlm. 51-53
[6] Sunan al-Nasai, no. 4148. CD Maushu’ah