Rabu, 01 Oktober 2014

Hadis Tentang Aqiqah



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah meridhai penulis untuk menyelesaikan makalah ini, serta senantiasa memberikan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan kita agar menjadi lebih baik lagi.
Shalawat serta salam kita haturkan kepada baginda Rasulullah SAW yang telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan ini menuju kehidupan yang lebih baik.
Makalah yang berjudul Aqiqah ini penulis susun guna memenuhi tugas revisi mata kuliah Hadits Ahkam dengan dosen pengampu Bapak Drs. Muhammad Yusup, M.Ag.
Penulis berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca maupun penulis sendiri. Penulis juga yakin bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan. Oleh sebab itu, penulis meminta agar kekurangan-kekurangan tersebut kiranya dapat disempurnakan oleh para penulis berikutnya yang mengkaji hal yang sama dengan kajian penulis ini.
Akhirnya, penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini telah banyak membantu penulis dalam banyak hal.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, 07 Desember 2013
                                                                                                  Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di era globalisasi saat sekarang ini begitu gencar dan dahsyatnya mengikis habis, menggusur nilai-nilai kebudayaan Islam dengan dalih untuk kemajuan hidup bangsa yang berperilaku modern, sehingga umat Islam banyak terpedaya. Hal ini dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari begitu banyaknya tempat kemaksiatan baik dalam kehidupan rumah tangga, masyarakat dan sekup yang lebih luas.
Dalam keadaan seperti ini kita semakin sulit menemukan acara-acara ke Islami kecuali orang yang masih berkomitmen dengan ajaran Islam. Sehingga sunah-sunah Rasul sudah banyak yang dilupakan atau tidak dilaksanakan oleh kaum muslimin, salah satunya adalah AQIQAH. Salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah adalah aqiqah yang mengandung hikmah dan manfaat yang bisa kita petik. Oleh karena itu umat Islam selayaknya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam tanpa kecuali aqiqah ini.
B.     Rumusan Masalah
Adapun penyusunan makalah ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut:
a.       Apa definisi ‘aqiqah?
b.      Bagaimana asal usul dan sejarah ‘aqiqah?
c.       Apa saja hadits-hadits yang berisi penjelasan tentang ‘aqiqah?
d.      Apa hukum ‘aqiqah?
e.       Apa ketentuan-ketentuan dalam ‘aqiqah?
f.       Apa hikmah ‘aqiqah?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa ialah: sembelihan atau pemotongan, ini arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri”. Dari makna ini pula, kata “Uquq al-Walidaini” diartikan durhaka kepada kedua orang tua, karena ia memutuskan hubungan baik kepada keduanya.
Selain itu ada arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya sebagaimana dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, bahwa asal arti dari aqiqah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala anak yang dilahirkan.[1]
Sedangkan arti aqiqah menurut istilah ialah, ” Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.”
B.     Sejarah Aqiqah
‘Aqiqah, yaitu menyembelih dua ekor kambing jika anaknya laki-laki, dan seekor kambing jika anaknya perempuan, telah dikenal dan biasa dilakukan orang sejak zaman jahiliyah, namun dengan cara yang berbeda dengan yang dituntunkan oleh Nabi SAW. bagi ummat Islam.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.[2]
Dari 'Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. MakaNabi SAW. bersabda, “Gantilahdarah itu dengan minyak wangi”.[3]
Demikianlah sejarah syariat ‘aqiqah dalam Islam, dan dari riwayat-riwayat diatas serta riwayat-riwayat lain, tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin diluruskan.
Tegasnya, Islam sesuai dengan fungsi diturunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif, maka dalam menghadapi adat istiadat yang sudah biasa dilaksanakan sekelompok manusia, menempuh tiga macam cara yaitu :
a.       Menghapusnya sama sekali, bila didalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyrikan yang tidak mungkin diluruskan lagi, maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri; baik dari segi aqidah (rohani) maupun bagi tata masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolerir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya, karena sesuai dengan kenyataan, bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi, tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput-rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
b.      Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat diluruskan, maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersamasama dengan Islam, sebagaimana masalah ‘aqiqah ini.
c.       Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliman serta tidak bertentangan dengan agama, maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginya untuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakat tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.
C.     Hadits-Hadits Tentang Aqiqah
Hadits-hadits tentang ‘aqiqah cukup banyak dan populer di kalangan ahli hadits. Hal ini dibuktikan dengan pembahasan ‘aqiqah yang diletakkan secara tersendiri dalam suatu bab, seperti dalam kitab Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Musnad Ahmad, dan Muwaththa’nya imam Malik.
Di sini akan disebutkan sebagian hadits yang dianggap mewakili tema di atas:
1.      Shahih Bukhari no. 5049
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ وَقَتَادَةُ وَهِشَامٌ وَحَبِيبٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّيُّقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
            Takhrij Hadits:
            Setelah dilakukan takhrij dalam softwer maushu’ah, ditemukan beberapa hadits pendukung, di antaranya Sunan al-Nasa’i no. 4143, Sunan Abi Dawud no. 2456, Sunan Ibnu Majah no. 3155, Musnad Ahmad no. 15635, 15639, 17196.
Kritik sanad:
a.      Setelah dilakukan penelitian melalui softwer maushu’ah al-hadits, dapat diketahui bahwa jalur sanad hadits diatas muttashil dan marfu’ sampai nabi Muhammad SAW. sebagaimana bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:
    
b.      Semua rawi dalam hadits tersebut memiliki kualitas tsiqah sehingga haditsnya dapat diterima.
Kritik matan:
Kandungan hadits tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an, hadits lain yang lebih kuat, logika, dan fakta sejarah serta tidak terdapat syadz dan ‘illah sehingga matan hadits tersebut bernilai shahih.
Dari hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa hadits di atas bernilai shahih.
2.      Sunan Tirmidzi no. 1433
حَدَّثَنَايَحْيَىبْنُخَلَفٍالْبَصْرِيُّحَدَّثَنَابِشْرُبْنُالْمُفَضَّلِأَخْبَرَنَاعَبْدُاللَّهِبْنُعُثْمَانَبْنِخُثَيْمٍعَنْيُوسُفَبْنِمَاهَكَأَنَّهُمْدَخَلُواعَلَىحَفْصَةَبِنْتِعَبْدِالرَّحْمَنِفَسَأَلُوهَاعَنْالْعَقِيقَةِفَأَخْبَرَتْهُمْأَنَّعَائِشَةَأَخْبَرَتْهَاأَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَمَرَهُمْعَنْالْغُلَامِشَاتَانِمُكَافِئَتَانِوَعَنْالْجَارِيَةِشَاةٌقَالَوَفِيالْبَابعَنْعَلِيٍّوَأُمِّكُرْزٍوَبُرَيْدَةَوَسَمُرَةَوَأَبِيهُرَيْرَةَوَعَبْدِاللَّهِبْنِعَمْرٍووَأَنَسٍوَسَلْمَانَبْنِعَامِرٍوَابْنِعَبَّاسٍقَالَأَبُوعِيسَىحَدِيثُعَائِشَةَحَدِيثٌحَسَنٌصَحِيحٌوَحَفْصَةُهِيَبِنْتُعَبْدِالرَّحْمَنِبْنِأَبِيبَكْرٍالصِّدِّيقِ
Takhrij Hadits:
Hadits tersebut gharib
Kritik Sanad:
a.      Dalam softwer maushu’ah disbutkan bahwa jalur sanad hadits ini muttashil dan marfu’ sampai nabi Muhammad SAW.[4]
b.      Masih dalam softwer yang sama, disebutkan bahwa semua rawi dalam jalur sanad hadits tersebut tidak ada yang berkualitas jelek atau cacat.
Kritik Matan:
Kandungan hadits tersebut tidak ada masalah.
Kesimpulan untuk kualitas hadits ini adalah shahih.
3.      Sunan Nasa’i 4149
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ أَنْبَأَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِاللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا قُرَيْشُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ الشَّهِيدِ قَالَ لِي مُحَمَّدُ بْنُ سِيرِينَ سَلْ الْحَسَنَ مِمَّنْ سَمِعَ حَدِيثَهُ فِي الْعَقِيقَةِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ سَمِعْتُهُ مِنْ سَمُرَةَ
Takhrij hadits:
Hadits serupa dapat ditemukan di Sunan Abi Dawud no. 2454, 2455, Sunan Ibnu Majah 3156, Musnad Ahmad, 19225, 19274, 19327, 19382.
Kritik Sanad:
a.      Sanadnya tersambung sampai ke nabi.
b.      Semua rawinya tsiqah kecuali Sa’id (empat orang menilainya tsiqah, dua orang menilainya tsiqah namun mukhtalith di akhir umurnnya), al-Hasan (dua orang mengatakan tsiqah, satu orang mengatakan tadlis), Quraish bin Anas (dua orang mengatakan tsiqah, tiga orang mengatakan mukhtalith).
Kritik Matan:
Tidak ada masalah dalam matannya. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits tersebut maqbul, karena meskipun ada sebagian rawi yang tidak tsiqah namun ketidaktsiqahannya tidak terlalu parah. Selain itu, hadits ini didukung oleh banyak jalur sanad yang lain.
Dilihat dari banyaknya hadits yang berisi tentang ‘aqiqah, maka dapat disimpulkan bahwa hadits dengan tema ‘aqiqah masuk dalam kategori hadits yang mutawatir.
D.    Hukum Aqiqah
Berdasarkan hadits-hadits yang telah dipaparkan dan diperkuat dengan hadis-hadis yang lain. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum dari aqiqah:
Ada yang mengatakan bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah yang dikuatkan. Paham ini dianut oleh Imam Malik, Syafi’i,Abu Tsaur dan Jumhur. Dan inilah yang masyhur dari madzhab Ahmad. Imam Malik berkata:“aqiqah adalah suatu sunnah yang sangat dituntut untuk mengerjakannya, walaupun tidak berdosa orang jarang meninggalkannnya”.
Pendapat lain mengatakan bahwa aqiqah wajib dilakukan pada hari yang ketujuh dari hari lahir si bayi. Jika tidak dikerjakan pada hari itu, tidaklah dikerjakan lagi pada tujuh yang kedua, tujuh yang ketiga, dan seterusnya. Demikianlah pendapat al-Laits.
Menurut Abu Hanifah, aqiqah ini suatu bid’ah. Demikian yang dinukil dari kitab at-Taudih. Namun al-‘Ainy menyangkal terhadap pendapat tersebut,dengan mengatakan: “tidak dapat diterima akal bahwa Abu Hanifah membid’ahkan aqiqah. sebenarnya beliau tidak mengatakan sunnah dan tidak pula mengatakan fardu”.
Pendapat lain juga mengatakan bahwa aqiqah merupakan suatu yang wajib. Nabi memerintahkan kita mengerjakannya. Perintah itu menunjukkan wajibnya. Pendapat ini menurut nukilan Ibnu Mundzir,adalah pendapat Buraidah,Hasan al-Basriy, Abuzzinad,Daud dan suatu riwayat dari Ahmad. Kata Yahya al-Anshariy: “saya dapati para sahabat menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya. Diantara sahabat yang mengerjakan aqiqah ialah: Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas, Fatimah, dan Buraidah al-Aslamy. Diantara tabi’in ialah al-Qasim Ibn Muhammad, Urwah ibn Zubair, Az-Zuhry,Atha’,Abuz Zinad dan segolongan ulama. Diantara mujtahidin ialah : Malik, As-Syafi’i, Ahmad,Ishak, Abu Tsaur,dll.[5]
E.     Ketentuan-Ketentuan dalam ‘Aqiqah
1.      Yang berhak melakukan penyembelihan
Al-Syafi’i berpendapat bahwa yang menyembelih aqiqah adalah orang yang wajib memikul nafkah si anak itu. Sedangkan al-Syafi’iyah lebih menitikberatkan tugas ini kepada yang mampu menyembelihnya sebelum berlalu masa nifas. Namun, jika melihat fakta sejarah bahwa nabi menyembelih ‘aqiqah untuk cucunya, al-Hasan dan al-Husain atas nama orang tua mereka. Sebagaimana diriwayatkan oleh al-Nasa’i[6]:
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِيقَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ هُوَ ابْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
            Dalam riwayat al-baihaqy, al-Hakim dan Ibnu Hibban, dari Aisyah ditegaskan bahwa nabi menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya itu pada hari ketujuh dari lahirnya. Pada hari itu juga diresmikan namanya dan dicukur rambutnya.
2.      Binatang yang Disembelih untuk Aqiqah
Binatang yang disembelih untuk aqiqah ini sama dengan binatang yang disembelih untuk qurban, yaitu binatang ternak yang berkaki empat, unta, lembu, kerbau, sapi, kambing dan biri-biri. Bahkan Ibrahim al-taimy membolehkan menyembelih seekor burung untuk aqiqah. Golongan Syafi’iyah berpendapat bahwa seekor unta dan sapi boleh diperserikatkan oleh tujuh orang walaupun  sebagiannya ada yang bukan untuk aqiqah.
Karena dianggap sama dengan qurban, maka Imam Malik berkata bahwa tidak boleh menyembelih untuk aqiqah, binatang  yang cacat, kurus, sakit dan patah kakinya. Sedangkan masalah umur, Malik, al-Syafi’i, Ahmad dan Jumhur Ulama’ berpendapat bahwa umur binatang yang disembelih untuk aqiqah sama dengan umur binatang yang disembelih untuk qurban.
Pendapat lain datang dari Abu Ishak, Ibnu Sya’ban dan Ibnu Hazm. Menurut mereka yang boleh untuk dijadikan hewan aqiqah hanyalah kambing berdasarkan pada teks hadits di atas.
3.      Jumlah Kambing yang Disembelih
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi di atas, diketahui bahwa jumlah kambing yang disembelih adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Menurut pandangan Syafi’iyah, jumlah tersebut bukan sebuah ketentuan yang baku, melainkan hanya sebuah keutamaan. Jika hanya menyembelih satu kambing saja, itu sudah cukup. Pendapat yang berbanding terbalik datang dari ulama’ Hanabilah. Menurut mereka ketentuan tersebut bersifat baku yang tidak bisa diotak-lagi. Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa jumlah kambing yang disembelih hanya satu, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
4.      Waktu Menyembelih Akikah
Imam Malik bin Anas mengatakan bahwa waktu menyembelih aqiqah adalah hari ketujuh, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sementara Ibnu hazm berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih sebelum hari ketujuh, boleh setelahnya. Sedangkan pendapat al-Syafi’i mengatakan bahwa hari ketujuh hanya sebatas keutamaan. Artinya boleh menyembelih sebelum dan setelahnya asal belum baligh. Abu Abdillah al-Wasyandy berpendapat bahwa jika tidak bisa hari ketujuh, maka hari keempat belas, jika tidak juga, maka hari kedua puluh satu. Menurut al-Tirmidzy, pendapat al-Wasyandy adalah yang diamalkan oleh para Ulama’.
Adapaun hari ketujuh dihitung dari kelahiran si bayi. akan tetapi, imam Malik berpendapat bahwa hari kelahiran tidak dimasukkan ke dalam hitungan.
5.      Pembagian Daging Aqiqah
Daging Aqiqah dibagi menjadi tiga, yaitu dimakan sendiri, disedekahkan pada fakir miskin, dan dihadiahkan tetangga dan kerabat. Semua itu dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. jumhur ulama’ mengatakan bahwa daging yang dibagikan berupa daging yang sudah matang. Sedangkan apabila masih mentah, maka hukumnya makruh.
Mengantarkan dagingnya secara langsung ke tujuan masing-masing dinilai lebih utama dan manusiawi dari mana menyuruh mereka mendatangi rumah orang yang ber’aqiqah. Hal ini juga diisyaratkan oleh Quraish Shihab ketika menfsirkan ayat-ayat yang berkaitan dengan sedekah.
Imam Malik berpendapat bahwa menjual daging hewan ‘aqiqah tidak boleh. Selain dagingnya, kulitnya juga tidak boleh dijual.
6.      Hal yang diucapkan saat penyembelihan
Berikut adalah hal yang perlu dibaca saat melakukan penyembelihan hewan ‘aqiqah:
اللهم منك واليك عقيقة ... بسم الله الله اكبر
Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu akikah si … (sebutkan nama si bayi). Dengan menyebut nama Allah dan Allah maha besar.
F.      Hikmah Akikah
Berikut adalah beberapa hikmah yang bias dipetik dari ajaran ‘aqiqah ini:
a.       Akikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan berupa kelahiran seorang anak.
b.      Akikah merupakan kurban seorang hamba untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT sebagai ungkapan rasa senang dan gembira karena memeroleh nikmat berupa kelahiran seorang anak.
c.       Akikah berfungsi juga sebagai sarana untuk memperkuat ikatan kasih sayang antara individu anggota masyarakat Muslim, melalui berkumpulnya mereka pada undangan pelaksanaan akikahdan mengucapkan selamat kepada kedua orang tua bayi.
d.      merupakan sarana untuk merealisasikan takaful ijtima'I (kepedulian sosial) yang akan membantu terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Karena dalam perayaan akikah orang-orang berkumpul baik yang miskin, yang kaya, yang besar maupun yang kecil tanpa mengistimewakan suatu golongan saja.
e.       merupakan bukti kebaikan orang tua terhadap anaknya sehingga anak tersebut kelak dapat menjadi anak yang berbakti dan dapat memberikan syafaat kepada orang tuanya.
f.       merupakan simbol perwujudan seruan Nabi yang mulia ketika beliau bersabda, "Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain."



BAB III
KESIMPULAN
            Dari pemaran makalah yang sudah diuraikan, maka berikut ini adalah kesimpulannya:
1.      ‘Aqiqah merupakan ibadah dalam bentuk menyembelih kambing yang dilakukan karena mendapat karunia dari Allah berupa seorang anak.
2.      ‘Aqiqah sudah menjadi tradisi masyarakat Arab pra Islam, namun dikoreksi dan direnovasi oleh Islam dengan sesuatu yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai prinsip agama Islam.
3.      Hadits-hadits yang bertemekan ‘aqiqah sangat banyak jumlahnya, sehingga bias dikatakan bahwa hadits tentang ‘aqiqah masuk dalam kategori masyhur, bahkan mutawatir.
4.      Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum ‘aqiqah. Ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu’akkadah.
5.      Ada beberapa aspek dalam ketentuan ‘aqiqah, mencakup siapa yang melakukan ‘aqiqah, hewan apa yang boleh dijadikan ‘aqiqah, waktu ‘aqiqah, bacaan dan lain sebagainya yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama’
6.      ‘Aqiqah mempunyai himkah yang banyak. Namun, secara sederhana dapat dibagi menjadi dua aspek, aspek vertical sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia yang diperoleh, dan aspek horizontal dengan mengaktualisasikan rasa syukur tersebut dengan penyembelihan hewan yang dibagikan pada masyarakat sekitar.





DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Hasbi.Tuntunan Qurban.Jakarta: Bulan Bintang. 1966.
Softwer CD Maushu’ah
Softwer Lidwa



[1]Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban (Jakarta: Bulan Bintang, 1966), hlm. 50
[2]HR. Abu Dawudjuz 3, hlm. 107
[3]HR. IbnuHibbandengantartibIbnuBalbanjuz 12, hlm. 124
[4] CD. Maushu’ah
[5] Prof. Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban, hlm. 51-53
[6] Sunan al-Nasai, no. 4148. CD Maushu’ah

3 komentar: