Selasa, 16 September 2014

Hafidz



Dalam tradisi Indonesia, istilah hafidz dikenal sebagai sebuah gelar bagi para penghafal al-Qur’an. Adapun dalam tradisi keilmuan Islam klasik, istilah tersebut didefinisikan sebagai seorang muslim yang menghafal dan menguasai ratusan ribu hadis sanad-matan dan riwayah-dirayahnya.
            Dewasa ini, geliat menghafal al-Qur’an di kalangan masyarakat Indonesia tumbuh cukup subur. Fenomena ini bisa dilihat dari semakin banyaknya pesantren yang memberikan perhatian lebih pada bidang tahfidz, bahkan mengkhususkan diri dalam program ini. Selain itu, menghafal al-Qur’an seakan menjadi tren baru bagi kalangan muslim yang membuat para penghafal al-Qur’an memiliki prestise yang cukup prestisius di tengah-tengah masayarakat.
            Sebagai sebuah usaha dalam rangka ambil bagian dalam pemeliharaan otentisitas al-Qur’an yang sudah dijamin oleh Allah hingga hari akhir, fenomena tersebut sangat layak untuk mendapatkan apresiasi. Akan tetapi, perlu dijadikan catatan bahwa ada tanggung jawab yang harus selalu diperhatikan oleh mereka para penghafal al-Qur’an –di luar tanggung jawab menjaga hafalannya sampai ajal menjemput yang sudah cukup berat.
            Hafidz, dalam morfologi bahasa Arab merupakan bentuk isim fa’il yang memiliki kesan makna tertentu. Dalam bahasanya Quraish Shihab, makna kata yang menggunakan bentuk isim fail mengesankan profesionalitas dan penguasaan terhadap kandungan maknanya oleh penyandangnya. Ia mencontohkan kata menyanyi dan penyanyi. Semua orang bisa menyanyi, namun yang benar-benar menguasai segala hal tentang dunia nyanyi adalah penyanyi, praktik dan teorinya. Nah, penyanyi inilah yang menggambarkan penggunaan bentuk isim fail. Dari sini, bisa dilihat bahwa kata hafidz yang berasal dari kata hafidza yang bermakna menjaga, memiliki kesan kandungan makna yang sangat dalam. Para penghafal al-Qur’an tidak hanya dituntut untuk menjaga al-Qur’an dalam arti hafalan di dalam dadanya. Jauh lebih dari itu, mereka harus bisa menjadi penjaga al-Qur’an, menjadi orang yang senantiasa bergelut dan profesional di dalam menjaga al-Qur’an. Tidak dikatakan menjaga al-Qur’an jika tutur kata yang keluar dari mulut mereka menyakitkan hati. Tidak dikatakan sebagai penjaga al-Qur’an jika sikap mereka membuat orang-orang menjauhinya. Tidak dikatakan penjaga al-Qur’an jika mereka hanya berhenti di dalam dunia hafal-menghafal.
            Konsekuensi logis sebagai seorang penjaga al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam, ia harus bisa menjaga sikap dan sifatnya agar bisa merepresentasikan nila-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an ke dalam tindak-tanduknya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bagi para penghafal al-Qur’an wajib belajar pemahaman dan kandungan ayat-ayat al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an tidak sama dengan hafalan-hafalan yang lain. Menghafal al-Qur’an mengharuskan penghafalnya untuk terus mempertanggungjawabkan apa yang dihafalkannya. Jadi, masihkah menganggap menghafal al-Qur’an “remeh-temeh”?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar