Dalam tradisi Indonesia, istilah hafidz dikenal sebagai
sebuah gelar bagi para penghafal al-Qur’an. Adapun dalam tradisi keilmuan Islam
klasik, istilah tersebut didefinisikan sebagai seorang muslim yang menghafal
dan menguasai ratusan ribu hadis sanad-matan dan riwayah-dirayahnya.
Dewasa
ini, geliat menghafal al-Qur’an di kalangan masyarakat Indonesia tumbuh cukup
subur. Fenomena ini bisa dilihat dari semakin banyaknya pesantren yang
memberikan perhatian lebih pada bidang tahfidz, bahkan mengkhususkan diri dalam
program ini. Selain itu, menghafal al-Qur’an seakan menjadi tren baru bagi
kalangan muslim yang membuat para penghafal al-Qur’an memiliki prestise yang
cukup prestisius di tengah-tengah masayarakat.
Sebagai
sebuah usaha dalam rangka ambil bagian dalam pemeliharaan otentisitas al-Qur’an
yang sudah dijamin oleh Allah hingga hari akhir, fenomena tersebut sangat layak
untuk mendapatkan apresiasi. Akan tetapi, perlu dijadikan catatan bahwa ada
tanggung jawab yang harus selalu diperhatikan oleh mereka para penghafal
al-Qur’an –di luar tanggung jawab menjaga hafalannya sampai ajal menjemput yang
sudah cukup berat.
Hafidz,
dalam morfologi bahasa Arab merupakan bentuk isim fa’il yang memiliki kesan
makna tertentu. Dalam bahasanya Quraish Shihab, makna kata yang menggunakan
bentuk isim fail mengesankan profesionalitas dan penguasaan terhadap kandungan
maknanya oleh penyandangnya. Ia mencontohkan kata menyanyi dan penyanyi. Semua
orang bisa menyanyi, namun yang benar-benar menguasai segala hal tentang dunia
nyanyi adalah penyanyi, praktik dan teorinya. Nah, penyanyi inilah yang
menggambarkan penggunaan bentuk isim fail. Dari sini, bisa dilihat bahwa kata
hafidz yang berasal dari kata hafidza yang bermakna menjaga, memiliki kesan
kandungan makna yang sangat dalam. Para penghafal al-Qur’an tidak hanya
dituntut untuk menjaga al-Qur’an dalam arti hafalan di dalam dadanya. Jauh
lebih dari itu, mereka harus bisa menjadi penjaga al-Qur’an, menjadi orang yang
senantiasa bergelut dan profesional di dalam menjaga al-Qur’an. Tidak dikatakan
menjaga al-Qur’an jika tutur kata yang keluar dari mulut mereka menyakitkan
hati. Tidak dikatakan sebagai penjaga al-Qur’an jika sikap mereka membuat
orang-orang menjauhinya. Tidak dikatakan penjaga al-Qur’an jika mereka hanya
berhenti di dalam dunia hafal-menghafal.
Konsekuensi
logis sebagai seorang penjaga al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran
Islam, ia harus bisa menjaga sikap dan sifatnya agar bisa merepresentasikan
nila-nilai yang terkandung di dalam al-Qur’an ke dalam tindak-tanduknya dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bagi para penghafal al-Qur’an wajib
belajar pemahaman dan kandungan ayat-ayat al-Qur’an. Menghafal al-Qur’an tidak
sama dengan hafalan-hafalan yang lain. Menghafal al-Qur’an mengharuskan
penghafalnya untuk terus mempertanggungjawabkan apa yang dihafalkannya. Jadi,
masihkah menganggap menghafal al-Qur’an “remeh-temeh”?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar